1. Menerima permohonan sewa/penggunaan tanah kalurahan dari Lurah yang dilampiri persyaratan yang harus dipenuhi, diteliti dan dicermati rencana sewa/penggunaan tanah kalurahan , untuk dibuat rancangan rekomendasinya (3 jam kerja).
2. Rancangan rekomendasi didiskusikan dengan kepala Jawatan Praja dan pamong kalurahan pemohon (sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan lokal kalurahan 3 jam kerja ).
3. Hasil diskusi dituangkan dalam surat rekomendasi sewa/penggunaan tanah kalurahan( 30 menit ).
4. Surat rekomendasi diajukan ke Panewu untuk ditandatangani ( 30 menit.).
5. Surat rekomendasi yang sudah ditandatangani dicap Stempel kapanewon Gamping.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Sewa/Penggunaan Tanah Kalurahan
1. Datang ke Kapanewon Gamping.
2. Telepon / Wa Nomor : Budi Supriyanta 081328222396
Supriyati 082134405944
Christina Tj. 087838419648
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store